Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilu
Kelurahan/Desa
(Panwaslu Kelurahan/Desa), berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 dan UU No 07 Tahun
2017 maka Panwaslu Kecamatan Tahunan membuka kesempatan bagi Warga Negara
Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon
anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.

Adapun syarat dan ketentuan pendaftaran
Silahkan Download DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar